KRIMINALISASI MS DALAM PERSANGKAAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kuasa Hukum Merasa Kliennya Dikriminalisasi di Pelalawan Riau

Di Baca : 1288 Kali
Polres Pelalawan Riau.
 

Karena MS tidak mempunyai anak sehingga setiap anak yang dijumpai selalu memberikan uang jajan itu sudah lumrah dilakukannya kadang Rp15.000 -Rp20.000. Karena sudah saling kenal dan terbiasa dan menganggap anak- anak tersebut merupakan cucu-cucunya dikarenakan orang tua dari anak-anak tersebut merupakan mitra usaha yang merupakan nasabah tetapnya. Adapun SP.Lidik/164/V/2023/Reskrim pada tanggal 24 Mei 2023 Kapolres Pelalawan, dimana pada panggilan klarifikasi 29 Mei 2023 panggilan undangan klarifikasi/wawancara yang diserahkan secara tertulis kepada MS melalui perantara RT serta berdasarkan informasi yang dirangkum dari RT kepada Kuasa MS bahwa surat yang diberikan kepada MS diperoleh dari suami Pelapor atau ayah tiri dari diduga korban.

Karena merasa tidak ada masalah dengan secara kooperatif pada 31 Mei 2023, MS datang ke Polres Pelalawan untuk menghadiri panggilan sehingga pada tanggal 25 Mei 2023 MS menghadiri panggilan secara lisan via telepon pada tanggal 24 Mei 2023 dan pada saat MS menghadiri panggilan, Penyidik langsung melakukan penahanan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/98 t/VII/2023/SPKT/POLRES PLWN/POLDA RIAU, tanggal 7 Juli 2023, surat penetapan tersangka  Nomor : SP.Sidik/83/VII/23/Reskrim tanggal 7 Juli 2023 dan Penahanan tanggal 25 Juli 2023 dengan Nomor : SP Tab/84/VII/2023/Reskrim pada tanggal 18 Juli 2023.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar