KRIMINALISASI MS DALAM PERSANGKAAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kuasa Hukum Merasa Kliennya Dikriminalisasi di Pelalawan Riau

Di Baca : 1290 Kali
Polres Pelalawan Riau.
 

Saat dikonfirmasi awak media kepada  Marlon Simanjorang SH sebagai Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum W Lambertus SH MH & Partners sangat kecewa atas ketidakprofesionalan Penyidik untuk mempersangkakan MS. Sebagai kuasa hukum menilai bahwa proses persangkaan terhadap MS terkesan dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan tidak memenuhi unsur pidana. Proses penyidikan yang dilakukan Polres Pelalawan Pangkalankerinci bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika sesuai tupoksi Polri Presisi.

"Demi mencegah kriminalisasi yang terus berlanjut dan setiap upaya paksa yang dilakukan Penyidik Polres Pelalawan tidak terulang kembali, jadi aparat harus dibarengi mekanisme kontrol yang optimal, ideal, persuasif. Kontrol yang paling ideal yang disiapkan adalah kembali kepada mekanisme bagi warga sipil atas hak hukum dan berkeadilan serta kepatutan," pungkas Marlon Simanjorang SH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar