Diancam Pidana Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009

Pemasang Bendera di Leher Anjing Akhirnya Ditahan Polisi

Di Baca : 3225 Kali
Tersangka RHS yang memasang bendera di leher anjing akhirnya ditahan Polres Bengkalis, Riau.
 

Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Kronologis penyerahandiri, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB pelaku an. RHS menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan tersangka RHS disampaikan Kapolres Bengkalis, Riau, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila dalam acara press release, Senin (14/8/2023). (rls)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar