seharusnya asesmen terpadu melibatkan kejaksaan

Polsek Rambahhilir Bebaskan 4 Cewek Pemakai Narkoba Setelah Ditangkap Saat Asik Berpesta

Di Baca : 1918 Kali
Empat cewek dari lima orang pemakai sabu-sabu ditangkap Polsek Rambahhilir Kabupaten Rokanhulu, Riau, namun dilepaskan kembali. Harusnya melibatkan kejaksaan dan tim dokter. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
 

Deby menjelaskan bahwa ke empat tersangka tersebut tidak ditahan karena sudah melakukan asesmen medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rokanhulu dan akan direhabilitasi.

Sedangkan di tempat terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu Robby Prasetyo TP SH MH saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa kejaksaan tidak tahu soal asesmen yang dilakukan Polsek Rambahhilir terhadap empat dari lima tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu tersebut.

Bahkan sampai saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polsek Rambahhilir terhadap lima tersangka tersebut belum diterimanya.

Kalau berdasarkan Perka Nomor 11/2014, seharusnya asesmen terpadu itu melibatkan kejaksaan sebagai tim hukum guna menilai tersangka tersebut layak atau tidak untuk direhabilitasi tapi sampai Rabu 16 Agustus 2023 pihak Polsek Rambahhilir belum ada berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokanhulu guna pelaksanaan asesmen terpadu tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar