Polsek Rambahhilir Bebaskan 4 Cewek Pemakai Narkoba Setelah Ditangkap Saat Asik Berpesta
Deby menjelaskan bahwa ke empat tersangka tersebut tidak ditahan karena sudah melakukan asesmen medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rokanhulu dan akan direhabilitasi.
Sedangkan di tempat terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu Robby Prasetyo TP SH MH saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa kejaksaan tidak tahu soal asesmen yang dilakukan Polsek Rambahhilir terhadap empat dari lima tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu tersebut.
Bahkan sampai saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polsek Rambahhilir terhadap lima tersangka tersebut belum diterimanya.
Kalau berdasarkan Perka Nomor 11/2014, seharusnya asesmen terpadu itu melibatkan kejaksaan sebagai tim hukum guna menilai tersangka tersebut layak atau tidak untuk direhabilitasi tapi sampai Rabu 16 Agustus 2023 pihak Polsek Rambahhilir belum ada berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokanhulu guna pelaksanaan asesmen terpadu tersebut.
Tulis Komentar