seharusnya asesmen terpadu melibatkan kejaksaan

Polsek Rambahhilir Bebaskan 4 Cewek Pemakai Narkoba Setelah Ditangkap Saat Asik Berpesta

Di Baca : 1921 Kali
Empat cewek dari lima orang pemakai sabu-sabu ditangkap Polsek Rambahhilir Kabupaten Rokanhulu, Riau, namun dilepaskan kembali. Harusnya melibatkan kejaksaan dan tim dokter. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
 

Di kutip dari halaman resmi Badan Narkotika Nasional BNN.go.id penanganan narkotika sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dan diperjelas oleh Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11/2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pada pasal 12 ayat 3 Perka BNN Nomor 11/2014 juga dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud dilakukan oleh  tim dokter dan tim hukum.

Tim dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Tim hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan penyalahgunaan narkotika berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar