DISANGKA MELANGGAR PASAL 170 KUHP ANCAMAN LIMA TAHUN ENAM BULAN PENJARA

Tiga Perusak Mobil Sawit Warga Dayun Siak Diseret ke Pengadilan Siak

Di Baca : 1061 Kali
Mobil angkutan TBS sawit milik petani Dayun Siak M Dasrin Nst yang dirusak ketiga tersangka di gerbang keluar lahan SHM milik M Dasrin Nst di Dayun Siak, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Rencananya, Saya akan sidang sebagai saksi di PN Siak hari ini, namun sidang batal hari, mungkin dilanjutkan pekan depan," ujar M Dasein Nst didampingi Sunardi SH.

Di lain pihak Sunardi SH memperlihatkan peta garapan lahan diduga di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI ini diduga juga dilakukan oleh petinggi perusahaan itu.

"Ini lihat, ini ada peta garapan lahan diduga di luar IUPnya," jelas Sunardi SH sambil membuka peta lahan dimaksud di ponselnya kepada wartawan. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar