DISANGKA MELANGGAR PASAL 170 KUHP ANCAMAN LIMA TAHUN ENAM BULAN PENJARA

Tiga Perusak Mobil Sawit Warga Dayun Siak Diseret ke Pengadilan Siak

Di Baca : 1062 Kali
Mobil angkutan TBS sawit milik petani Dayun Siak M Dasrin Nst yang dirusak ketiga tersangka di gerbang keluar lahan SHM milik M Dasrin Nst di Dayun Siak, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Rawatan Manik SH yang dihubungi wartawan media ini Senin petang (21/8/2023) membenarkan ketiga tersangka akan disidangkan di PN Siak. Namun sidang ditunda belum jadi digelar dan rencananya dilanjutkan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya tindakan menghalang-halangi hasil panen TBS sawit warga Dayun Siak tak boleh keluar dari kebun sawit warga, kerap dilancarkan dan dilakukan oleh kelompok orang sewaan pihak PT DSI asal timur ini. Mereka saat ditanya warga mengaku diperintahkan oleh bos PT DSI. Bahkan kelompok orang sewaan PT DSI melakukan penyerangan melukai warga petani sawit dan merusak mobil angkutan panen sawit warga Dayun Siak, M Dasrin Nst.

Menurut M Dasrin Nst bersama Kuasanya Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH Senin siang (21/8/2023) membenarkan pihaknya telah melaporkan ke Polres Siak atas perusakan mobil angkut sawitnya beberapa waktu lalu.

Petani pemilik TBS sawit M Dasrin Nst heran kenapa kelompok preman sewaan PT DSI ini melarang panen sawitnya keluar padahal M Dasrin Nst tak ada berperkara hukum dengan PT DSI.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar