Masyarakat ingin kembali ke perjanjian awal tahun 2006 yaitu 50 persen - 50 persen

APK Kabupaten PALI Sumsel Surati Pemkab PALI terkait Permasalahan dengan PT Aburahmi

Di Baca : 860 Kali
Pengurus Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terkait permasalahan masyarakat Desa Air Itam Penukal dengan PT Aburahmi, Rabu (23/8/2023). (ist)
 

Karena dalam mediasi tersebut, kata dia, pihak perusahaan (PT Aburahmi) mempunyai alibi yang tidak masuk "akal".

"Mereka (PT Aburahmi) berdalih bahwa ukur ulang pernah dilakukan oleh TopDam Sriwijaya, namun tidak ada bukti yang jelas. Bahkan berita acara pun tidak bisa dibuktikan di dalam mediasi beberapa waktu yang lalu di ruang rapat DPRD Kab PALI," katanya.

Keinginan dari pada masyarakat (Desa Air Itam Penukal), kata dia, hanya ini PT Aburahmi untuk kembali ke perjanjian pada awal tahun 2006 yaitu 50 persen -50 persen.

"Jika inti yang sudah ada HGU 1.862, dan plasma yang sudah ada SHM 1.400-nya, berarti inti melebihi plasma sebanyak 462 hektare. Dikarenakan dalam perjanjian pada awal tahun 2006 harus 50 persen-50 persen," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar