Luhut : Satgas Sawit Sudah Koordinasi dengan Kejagung dan KPK
Kendati masih ada 700 yang belum lapor di SIPERIBUN, Luhut mengatakan sejatinya jumlah partisipasi perusahaan yang sudah lapor ini meningkat dari torehan sebelumnya yang hanya 959.
"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut Rabu (23/8/2023).
Luhut menyinggung 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum lapor mandiri di platform SIPERIBUN. Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023. Selain itu, perusahaan sawit yang sudah melapor juga diminta memperbaiki kualitas data.
"Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," tegas Luhut.
Tulis Komentar