DIBERI WAKTU 14 HARI PARA PIHAK AGAR HENGKANG

Rumah Sakit Mata SMEC, Puluhan Pemilik Ruko Disomasi 14 Hari Kosongkan Lahan

Di Baca : 2836 Kali
Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH mengantarkan surat somasi ke RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan penghuni ruko lainnya. (azf)
 

Menghukum para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-
tergugat untuk mengembalikan tanah para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga:

Bahwa Surat-surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berupa sertifikat Hak Milik atas nama Saudara (1. Pengelola/Pemilik RS Mata SMEC, 2. Pengelola/Pemilik Ruko antara RS Mata SMEC, 3. Drs Eddy S Ngadimo, 4. Antonius Halim dan 5. Arwan), adalah: Surat yang berasal dari Riwayat Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 yang telah diputus oleh Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Untuk itu, melalui Surat ini Kami beritahukan kepada Saudara yang namanya tersebut diatas, untuk dengan suka rela dapat meninggalkan Lokasi Tanah dan Ruko serta bangunan lainya dalam keadaan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga yang saudara bangun di atas tanah milik Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang telah diberikan Haknya dari Para Penggugat dan Tergugat 1 dengan waktu yang kami berikan 14 (empat belas) hari sejak Surat ini diterima.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar