DIBERI WAKTU 14 HARI PARA PIHAK AGAR HENGKANG

Rumah Sakit Mata SMEC, Puluhan Pemilik Ruko Disomasi 14 Hari Kosongkan Lahan

Di Baca : 2839 Kali
Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH mengantarkan surat somasi ke RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan penghuni ruko lainnya. (azf)
 

Bahwa Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035- KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 adalah Surat yang digunakan Asril dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang saudara miliki atau saudara kelola saat ini.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62 PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor 1000 K/Pdi/2012 tanggal 28 Januari 2013, dengan amar Putusan:

Menyatakan dalam Hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai Penerima Hibah di atas tanah peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar