DIBERI WAKTU 14 HARI PARA PIHAK AGAR HENGKANG

Rumah Sakit Mata SMEC, Puluhan Pemilik Ruko Disomasi 14 Hari Kosongkan Lahan

Di Baca : 2840 Kali
Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH mengantarkan surat somasi ke RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan penghuni ruko lainnya. (azf)
 

Bahwa dalam waktu yang kami berikan tersebut, untuk selanjutnya Kami dan Para Pensiunan Guru dan Ahli Waris Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, akan meletakkan Pagar Pembatas untuk mengembalikan bentuk ukuran seperti semula pada saat guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru meletakkan posisi kaplingan sebanyak 40 (empat puluh) kapling serta mengamankan batas tanah di luar jalan umum, sehingga melalui pemberitahuan ini setidaknya Saudara yang namanya kami sebutkan di atas dapat memaklumi dan atas perhatianya diucapkan terimakasih.

Setelah sejumlah pemilik ruko menerima surat somasi, salah satu penerima surat somasi Humas Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Yohadi Yoansyah yang dikonfirmasi Detak Indonesia Selasa petang (19/9/2023) membenarkan bahwa SMEC sudah menerima surat somasi dari DPP LSM Perisai. Dan masalahnya sedang dipelajari oleh tim legal RS Mata SMEC Pekanbaru. Kalau ada apa-apa, tim legalnya yang akan mengurusnya.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar