Harga di luar negeri Rp40 juta per kg

41 Kg Sisik Trenggiling Asal Padang Sidempuan Diamankan Polisi di Pekanbaru

Di Baca : 1527 Kali
Konferensi pers penangkapan 41 kg sisik trenggiling dari tersangka Makmun Simamora (54) di Mapolda Riau Pekanbaru, Senin (25/9/2023). (azf)
 

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta. Diamankan juga satu unit mobil yang mengangkut sisik trenggiling," tutupnya.

Dari Kemen LHK Riau yang hadir di konferensi pers ini menyampaikan pihaknya juga ada mengamankan sisik trenggiling di Kalimantan dan Batam yang jumlahnya cukup besar juga. Bos besar penyandang dananya berasal dari Surabaya. Pihak Kemen LHK RI juga memberikan Piagam Penghargaan kepada jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau yang diterima Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar