Setahun Dilaporkan Kasus Pencemaran Limbah RSUD Rohul, Hari Ini Ditanggapi Polda Riau
Sebelum laporan tersebut dibuat, kata Mattheus, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi pada Rabu, 22 Juni 2022. Di RSUD yang beralamat di Jalan Syekh Ismail Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pihaknya menemukan sejumlah fakta menyangkut limbah medis tersebut.
"Pertama, RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, RSUD Rokan Hulu menempatkan limbah medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD Rokan Hulu yang ditutupi plastik atau terpal yang bersebelahan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasirpengaraian Rohul," ucapnya.
Selanjutnya, masih kata Mattheus, di bekas garasi ambulance itu, pihaknya menemukan tumpukan kantong plastik limbah medis.
Atas hal itu, menurutnya, RSUD Rohul diduga tidak melakukan pengelolaan limbah medis cair secara baik. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya instalasi kolam limbah atau bak aerasi yang dibangun.
Tulis Komentar