LAPORAN YAYASAN ANAK RIMBA (ARIMBI) 2022 LALU, 2023 DIPROSES KEMBALI

Setahun Dilaporkan Kasus Pencemaran Limbah RSUD Rohul, Hari Ini Ditanggapi Polda Riau

Di Baca : 1448 Kali
Limbah medis RSUD Rokanhulu Riau ditumpuk sembarangan Juli 2022 lalu. (ist)
 

"Dengan demikian bisa dipastikan limbah medis cair tersebut dilepas ke alam tanpa memenuhi baku mutu air yang diizinkan," jelasnya.

Dalam investigasi lapangan, Arimbi menemukan bangunan Incenerator RSUD Rokan Hulu yang tidak memiliki izin operasional. Ia menyebut bangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak dapat difungsikan untuk kegiatan pengurangan (reduce) volume limbah medis padat RSUD Rokan Hulu.

Dari sederetan temuan itu, pada 5 Juli 2022 Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) telah mengirimkan teguran hukum (somasi) kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Rokan Hulu dengan tembusan yang dikirimkan kepada Bupati Rokan Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar