Setahun Dilaporkan Kasus Pencemaran Limbah RSUD Rohul, Hari Ini Ditanggapi Polda Riau
"Namun sumber tidak mengetahui apakah itu adalah sampah medis atau tidak dan kemana sampah tersebut dibawa dan dibuang. Sumber juga tidak melihat nomor plat mobil tersebut," bebernya.
"Mengacu kepada temuan dan bukti-bukti yang kami temukan di RSUD Rokan Hulu, pihak kami menyimpulkan bahwa RSUD Rokan Hulu telah melanggar ketentuan Pasal 59, Pasal 95 dan Pasal 102 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dilengkapi izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis. RSUD Rokan Hulu telah melakukan tindakan Dumping Limbah Medis yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya.
Selain itu, RSUD Rokan Hulu tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan Pasal 59 (1) Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tulis Komentar