diduga telah merugikan negara milyaran rupiah

Kejati-Polda Riau Diminta Usut Dugaan Korupsi di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru

Di Baca : 1586 Kali
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Rumah Sakit melakukakan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait kepemimpinan Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Puluhan mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Rumah Sakit yang dipimpin oleh Rizki Ahmad Fauzi melakukakan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait kepemimpinan Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru yang diduga melakukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Dugaan kelemahan dan penyimpangan yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad yang dipimpin oleh Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri drg Wan Fajriatul Mamnunah Sp KG diduga telah merugikan negara milyaran rupiah. Hal tersebut kami duga pertama, adanya dugaan kerugian negara pada tunggakan pendapatan jasa layanan berupa klaim piutang tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4.273.811,286.

Kedua, pembayaran jasa pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan Perda dan Permendagri Nomor 79/2018 yang diduga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.890.888.121.

Ketiga, pendapatan BLUD yang tidak bisa ditagih ke BPJS berupa selisih pendapatan anggaran 2022 sebesar Rp455.930.676.822. Keempat, adanya dugaan indikasi penyimpangan terkait tunggakan pendapatan hasil kerjasama pendidikan dan pelatihan anggaran 2022 sebesar Rp3.564.500.000.

Kelima, diduga adanya indikasi penyimpangan karena kelebihan belanja barang dan jasa pada RBA anggaran 2021 dengan realiasi belanja pada BLUD RSUD Arifin Ahmad sebesar Rp138.664.989.421. Keenam, adanya dugaan tidak profesionalnya administrasi RSUD Arifin Ahmad sesuai misi yang dituangkan RSUD Arifin Ahmad pada poin ketiga terkait penatausahaan pembayaran utang belanja obat dan BHP tahun anggaran 2021 sebesar Rp63.126.525.433.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar