KASUS SENGKETA TANAH GURU PENSIUNAN SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Sampaikan Jawaban, Besok Pembuktian

Di Baca : 13310 Kali
Polresta Pekanbaru dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena menahan Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH. Foto bawah tengah ahli pidana forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bagaimana posisi pemilik SHM yang alas haknya dibatalkan? Bagaimana pula posisi pemilik SHM tersebut ketika membuat laporan polisi (LP) dan mengklaim sertifikatnya tak pernah dibatalkan? Menurut DR Robintan posisi SHM itu kembali ke asal mengikuti putusan yang telah inkrah atas alas hak tersebut. Alas haknya telah diputus batal oleh Pengadilan.

Sementara ketika pemilik SHM membuat laporan balik terhadap pemenang atau pihak yang dimenangkan dalam gugatan,  hal tersebut bisa dikategorikan membuat laporan palsu.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar