Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Sampaikan Jawaban, Besok Pembuktian
"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertifikat, itu haknya dilindungi," ujarnya.
Kemudian, bagaimana pula nasib Sertifikat yang timbul dari surat hibah yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?
"Kalau hibahnya sudah dibatalkan oleh pengadilan, ada putusan secara inkrah, semua surat-surat itu balik asal. Pemegang Sertifikat itu kembali ke asal, jadi balik ke pemilik asli. Jadi dia (pemilik asli, red) bisa melakukan pelaporan kepada kepolisian karena dia memiliki legal standing," kata Dr Robintan.
Dia menerangkan, 'Balik Asal' artinya, hak atas tanah tersebut kembali ke pemilik aslinya. "Ya betul, kembali ke pemilik aslinya," tegasnya.
Tulis Komentar