KASUS SENGKETA TANAH GURU PENSIUNAN SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Sampaikan Jawaban, Besok Pembuktian

Di Baca : 13311 Kali
Polresta Pekanbaru dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena menahan Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH. Foto bawah tengah ahli pidana forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Mengutip Wikipedia, Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM sendiri dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat.

Pertanyaannya, bisakah SHM itu dibatalkan? Siapa saja yang bisa membatalkan SHM tersebut?

Melansir rumah dot com, pembatalan sertifikat tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan beberapa alasan.

Salah satunya yang sering terjadi adalah alasan administratif, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dalam hal tersebut ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya.

Masih berperkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, deretan ruko berdiri di atas tanah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar