KASUS SENGKETA TANAH GURU PENSIUNAN SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Sampaikan Jawaban, Besok Pembuktian

Di Baca : 13313 Kali
Polresta Pekanbaru dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena menahan Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH. Foto bawah tengah ahli pidana forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kemudian, dasar hukum pembatalan sertifikat tanah yaitu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999).

Dalam Permen ini menjelaskan bahwa pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat cacat hukum administratif, dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait pembatalan Sertifikat ini, ahli pidana forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat bahwa kedudukan SHM tidak bisa dibatalkan, bahkan oleh Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertifikat itu bisa dibatalkan.

Sengketa tanah guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan pemilik ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dipraperadilankan karena menahan Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH yang diberi kuasa oleh guru-guru pensiunan tersebut untuk memperjuangkan hak guru pensiunan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar