DUGAAN KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2019

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi di UIN SSK Riau

Di Baca : 7524 Kali
Penahanan dua orang tersangka Dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA 2019. (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)
 

Terhadap tersangka VA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan terhadap Tersangka AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Adapun peranan para Tersangka yaitu pada periode 31 Juli 2019 s.d 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Sdr VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya yang diketahui oleh AM selaku Rektor, dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak 8 kali.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar