PENCABUTAN TAGIHAN PAJAK RP30 MILIAR PT HUTAHAEAN BELUM DIUSUT POLISI DAN JAKSA

Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejati Riau

Di Baca : 1003 Kali
Rugikan negara, tersangka tindak pidana perpajakan inisial IAR telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara pencabutan tagihan pajak Rp30 miliar PT Hutahaean oleh Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru belum diusut polisi dan jaksa. (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)
 

Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp394.769.525,- terbilang tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Cabut Tagihan Pajak PT Hutahaean Rp30 Miliar

Terpisah, tanda tanya besar bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan disebabkan pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru melalui stafnya Dina Silalahi di persidangan kedua mencabut tagihan pajak PT Hutahaean sebesar Rp30 miliar.

Kantor PT Hutahaean Group Jalan Cempaka 61 Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar