PENCABUTAN TAGIHAN PAJAK RP30 MILIAR PT HUTAHAEAN BELUM DIUSUT POLISI DAN JAKSA

Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejati Riau

Di Baca : 1004 Kali
Rugikan negara, tersangka tindak pidana perpajakan inisial IAR telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara pencabutan tagihan pajak Rp30 miliar PT Hutahaean oleh Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru belum diusut polisi dan jaksa. (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)
 

Tanda tanya besar ini disampaikan beberapa advocat, Kuasa Kreditor, Kurator yang sèdang menangani sidang PKPU PT Hutahahean di Pengadilan Niaga Medan yang berakhir dengan ketuk palu Pailit PT Hutahaean Juli 2023 lalu.

Seharusnya Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru tidak mencabut tagihan pajak Rp30 miliar PT Hutahaean itu karena menguntungkan Negara. Inilah menurut advokat, pihak Ditreskrimsus Polda Riau atau Asintel dan Aspidsus Kejati Riau mengusut pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru.

Sementara piutang PT Hutahaean kepada kreditornya sudah dibayarkan November 2023 yang nilai sekitar Rp2 miliar. Namun ada biaya-biaya operasional Kurator yang menurut info di PN Medan belum dituntaskan dan dalam masa sanggah 60 hari ini diberikan waktu sanggah kepada para pihak oleh hakim Firza Andriansyah SH untuk sanggah. (*/rls/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar