HANYA BERDASARKAN KEYAKINAN, 99,99 PERSEN SALAH !

Hakim dan Ahli Semprot JPU Tak Paham Pidana Forensik

Di Baca : 1210 Kali
Ahli pidana Forensik DR Robintan Sulaiman SH MH MM CLA dari Jakarta memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/1/2024). (azf)
 

Sementara saksi pegawai Kantor Kecamatan Siakhulu Kampar Riau yang juga dihadirkan di sidang itu Ramlis Yatim mengatakan kebenaran semua surat tanah yang dimiliki guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru ada dalam arsip Kantor Kecamatan Siakhulu. Surat tanah guru-guru itu tidak pernah dibatalkan demi hukum. Yang dibatalkan adalah surat tanah dengan nomor seri surat tanahnya SH, sedangkan tanah guru beda nomor suratnya seri SM.

Di luar sidang usai persidangan, ahli Pidana Forensik DR Robintan Sulaiman menilai JPU tak paham ilmu pidana forensik. Bahkan sekarang juga sudah ada ilmu forensik digital. Pahamnya pidana saja. Namun itu dimakluminya. Karena tak mengikuti zaman ya begitu. Psikologi ada, finance ada, hukum ada. Jadi lebih detail.

"Kalau pidana biasa kan melihat unsur-unsurnya saja. Kalau saya tidak. Segala unsur, detail. Maka tembus semua tembus bisa. Mau HTN, administrasi, tipiter, pidsus, perdata pidana, semua hukum tembus, HAM berat Saya punya pengalaman itu. Saya bisa memaklumilahkan diajarkan oleh guru-guru kita banyak-banyaklah memaklumi daripada minta dimaklumi," jelas DR Robintan. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar