HANYA BERDASARKAN KEYAKINAN, 99,99 PERSEN SALAH !

Hakim dan Ahli Semprot JPU Tak Paham Pidana Forensik

Di Baca : 1208 Kali
Ahli pidana Forensik DR Robintan Sulaiman SH MH MM CLA dari Jakarta memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/1/2024). (azf)
 

Menurut DR Robintan Sulaiman, pidana itu tidak bisa berdasarkan keyakinan. Yang muliapun tak boleh hanya memakai unsur keyakinan. Yang Mulia itu mempertimbangkan semua aspek, psikologi, antropologi, sejarah, utamanya logika filsafat hukum. Makanya ilmu forensik berbicara soal itu logika dan filsafat.

"Maka itu muncul asas kepatutan. Masuk akal atau tidak. Itu masuk logika. Jadi itu merupakan satu kesatuan integritas. Jadi tidak berdasarkan keyakinan saja. Kalau berdasarkan keyakinan, itu sangat subjektif sekali, itu 99,99 persen salah," tegas Ahli Pidana Forensik DR Robintan Sulaiman.

Subjektif berarti membuat asumsi, membuat interpretasi berdasarkan pendapat pribadi tanpa fakta yang dapat diverifikasi.

Kemudian mengenai batal demi hukum menurut DR Robintan hal itu tidak berharga di mata hukum. Namun suratnya tak berubah. Tak bisa dinilai karena dia sudah batal demi hukum. Hal ini dipertanyakan penasihat hukum  Janner Marbun SH kepada ahli pidana forensik itu menyusul surat hibah palsu H Asril sudah dibatalkan demi hukum termasuk turunan surat-surat lainnya SHM. Dan H Asril sudah dipidana 6 bulan penjara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar