9 jam Berjalan Kaki, Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Ha Ladang Ganja
Di Baca : 2472 Kali
Sembilan jam berjalan kaki, Kapolres Empat Lawang temukan 2 ha ladang ganja di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Sumsel tepatnya di kebun kopi. (Dok. Humas Polda Sumsel)
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres.
Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya. (rls/di)
Tulis Komentar