DLH SIAK CUMA BERI TEGURAN KEPADA PERUSAHAAN

DLH Siak Temukan Limbah PKS PT LSP Kandis Dibuang ke Sungai

Di Baca : 667 Kali
DLH Siak menemukan limbah PKS PT LSP Kandis dibuang ke Sungai. (ist)
 

"Seperti yang kita ketahui bersama juga bahwa, Yayasan Lingkungan Hidup, YLBHR sedang menggugat legal standing bidang kehutanan melawan PKS PT LSP Kandis di Pengadilan Negeri Siak, dan Perkara didaftarkan pada 9 November 2021 dan hingga kini persidangan masih berjalan. Artinya, sejak berdirinya perusahan sawit tersebut diduga sudah menimbulkan perbuatan melawan hukum, diduga kuat telah merusak lingkungan dan termasuk kategori perusak hutan dan pencemaran lingkungan," jelasnya.

Jauh sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2024 Jonsen Tampubolon sudah berkoordinasi melalui WA kepada Upika Kandis, serta kepada pihak DLH Kabupaten Siak melalui Kabid Penataan Yadi, saat terjadinya pencemaran yang mengakibatkan banyaknya ikan mati, namun pada saat itu pihak DLH Kabupaten Siak kurang respon, sehingga terbilang lambat untuk turun langsung ke lapangan setelah adanya laporan.

"Namun setelah berselang 13 hari lamanya, baru pihak DLH bisa turun, tentu hal ini yang membuat kita LSM KPH-PL menjadi kecewa berat," tambahnya.

Karena dari LSM KPH-PL hanya membatu meringankan pekerjaan pemerintah dalam melakukan pemantauan (kontrol sosial) bidang pencemaran lingkungan.

Di mana pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat melalui lingkungan yang bersih aman dari terkontaminasi pencemaran.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar