Orang tua agar mengawasi betul perilaku anak anaknya

Polres Tanah Karo Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Di Baca : 1138 Kali
Polres Tanah Karo menggelar press release dua kasus pidana pencabulan dan 1 kasus eksploitasi anak anak di bawah umur yang terjadi Februari 2024. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Hingga perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Karo dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim, baik mulai dari VER, pemeriksaan saksi saksi hingga barang bukti (satu) unit hanphone milik MHS dan SB, dikatakan Kapolres, didapatkan dua alat bukti bahwa kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Untuk keduanya sudah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 88 UU RI No. 38/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang untuk pelaku SB, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dipaparkan kedua, juga kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Berastagi, Jumat (9/2/2024), yang dilakukan oleh MI (19), warga Jalan Kubah Terbang Dusun I Kelurahan Siagara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumut.

"Dalam kasus yang kedua ini, dari hasil pemeriksaan dan juga barang bukti, juga kita temukan fakta bahwa MI ini juga sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," kata Kapolres.

Untuk pelaku MI, juga sudah ditahan dalam proses penyidikan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar