main hakim sendiri, melakukan kekerasan Tendang Karyawan Freelance

Kepala Chef Koki Sunda Pekanbaru Akhirnya Diperiksa Polisi

Di Baca : 1637 Kali
Restoran Koki Sunda Jalan Sudirman Pekanbaru. (azf)
 

"Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang, dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp1juta tiga ratus," ujar Fauzan.

Pada Laporan (LP) dengan Nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1/ 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 352, bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi korban membuat LP di Polresta Pekanbaru, menyayangkan sikap dan perlakuan karyawan restoran koki tersebut yakni DK dan EM yang melakukan dugaan tindakan kekerasan dengan menganiaya kliennya.

"Klien saya atau korban atas nama Fauzan telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan restoran, yang menjabat sebagai Kepala Koki berinisial DK dan EM, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, di mana terduga pelaku DK dan EM main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika

"Saya selaku Kuasa Hukum korban Fauzan meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas terhadap diduga oknum karyawan dan petinggi salah satu resto ternama di Pekanbaru,  apalagi motif penganiayaan tersebut dipicu nilai kerugian tidak besar hanya mengutil sisa makanan untuk berbuka puasa," tutupnya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar