Seru, Penasihat Hukum Mirwansyah SH Ajukan Nota Pembelaan (Pledoi)

Menarik Perhatian, JPU Bela Wanita yang Dituding Pelakor, Tuntut 4 Bulan Penjara Istri Sah Langgar UU ITE

Di Baca : 4265 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk menuntut isteri sah 4 bulan penjara. Penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk ajukan nota pembelaan (pledoi). (azf)
 

Seperti diberitakan media sebelumnya, miris memang nasib seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru ini. Niat baik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya berujung pelaporan polisi. Hal ini disebabkan karena Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos).

Postingan tersebut bukan tidak berdasar, Lucy memposting terkait dugaan perselingkuhan suaminya Her (37 tahun) dengan seorang wanita inisial Sn. Dalam postingan yang diunggah Sn, dia memang memposting wajah perempuan yang telah memikat hati suaminya itu dan menyematkan kata pelakor.

Kuasa Hukum Lucy, Mirwansyah SH MH menjelaskan, atas dasar postingan yang dibuat kliennya itu, pelapor Sn membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Kliennya Lucyana isteri sah Her dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3.

"Saya selaku kuasa hukum istri sah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik atas postingan di medsos terkait tulisan pelakor. Tuduhan LL ini sangat beralasan dan sudah kami buktikan di persidangan. Ada bukti perselingkuhan, bukti hubungan khusus dan bukti di kamar hotel. Bahkan juga ada videonya. Dan suaminya sudah kita periksa di persidangan dan dia mengatakan iya (mengakui, red)," kata Mirwansyah kepada wartawan, Selasa lalu (2/4/2024).

"Jadi beliau (LL) memposting ke medsos dengan penuh kesadaran agar yang bersangkutan menjauh dan agar bisa mempertahankan rumah tangganya. Tapi atas postingan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum disidang sempat diancam dan dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh pelapor. Kalau tidak akan ditangkap," bebernya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar