Menarik Perhatian, JPU Bela Wanita yang Dituding Pelakor, Tuntut 4 Bulan Penjara Istri Sah Langgar UU ITE
Dijelaskan Mirwansyah, dugaan perselingkuhan itu terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Her suami LL berselingkuh dengan Sn yang juga sudah bersuami dan memiliki anak.
"Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan, terungkap bahwa perselingkuhan antara H dan NS itu memang pernah terjadi," tuturnya.
Mirwansyah mengingatkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, fakta hukum atau sesuatu kebenarannya tidak bisa di kualifikasikan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Oleh karena itu di persidangan kami telah membuktikan bahwa telah terjadi hubungan sebab akibat perselingkuhan pelapor dengan suami beliau (LL)," lanjutnya.
Di persidangan selanjutnya, kata Mirwansyah, pihaknya akan menghadirkan saksi yang mengetahui betul tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut beserta sejumlah bukti yang valid.
Tulis Komentar