Tiga Perusak Mobil Sawit Warga Dayun Siak Diseret ke Pengadilan Siak

Siak, Detak Indonesia--Tiga orang pelaku perusakan mobil angkutan panen kelapa sawit warga Dayun Siak, Riau masing-masing Felipus Kause alias Felix, Rona Mitra alias Ronald, dan Yufentus Wara alias Yufen diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Siak lantaran didakwa sebagai pelaku perusakan mobil panen sawit milik M Dasrin Nasution.
Ketiga tersangka yang disebut-sebut orang sewaan PT DSI itu oleh penyidik Polres Siak disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah: Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin (21/8/2023) ketiga terdakwa ini dijadwalkan sidang di PN Siak.

Truk yang mengangkut TBS sawit M Dasrin Nst dihadang tak boleh keluar oleh orang sewaan PT DSI di Dayun Siak beberapa waktu lalu dan nyaris bentrok.
Tulis Komentar