togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Tiga Perusak Mobil Sawit Warga Dayun Siak Diseret ke Pengadilan Siak
DISANGKA MELANGGAR PASAL 170 KUHP ANCAMAN LIMA TAHUN ENAM BULAN PENJARA

Tiga Perusak Mobil Sawit Warga Dayun Siak Diseret ke Pengadilan Siak

Di Baca : 1560 Kali
Mobil angkutan TBS sawit milik petani Dayun Siak M Dasrin Nst yang dirusak ketiga tersangka di gerbang keluar lahan SHM milik M Dasrin Nst di Dayun Siak, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Siak, Detak Indonesia--Tiga orang pelaku perusakan mobil angkutan panen kelapa sawit warga Dayun Siak, Riau masing-masing Felipus Kause alias Felix, Rona Mitra alias Ronald, dan Yufentus Wara alias Yufen diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Siak lantaran didakwa sebagai pelaku perusakan mobil panen sawit milik M Dasrin Nasution.

Ketiga tersangka yang disebut-sebut orang sewaan PT DSI itu oleh penyidik Polres Siak disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah: Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin (21/8/2023) ketiga terdakwa ini dijadwalkan sidang di PN Siak.

Truk yang mengangkut TBS sawit M Dasrin Nst dihadang tak boleh keluar oleh orang sewaan PT DSI di Dayun Siak beberapa waktu lalu dan nyaris bentrok.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar