DISANGKA MELANGGAR PASAL 170 KUHP ANCAMAN LIMA TAHUN ENAM BULAN PENJARA

Tiga Perusak Mobil Sawit Warga Dayun Siak Diseret ke Pengadilan Siak

Di Baca : 1043 Kali
Mobil angkutan TBS sawit milik petani Dayun Siak M Dasrin Nst yang dirusak ketiga tersangka di gerbang keluar lahan SHM milik M Dasrin Nst di Dayun Siak, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Siak, Detak Indonesia--Tiga orang pelaku perusakan mobil angkutan panen kelapa sawit warga Dayun Siak, Riau masing-masing Felipus Kause alias Felix, Rona Mitra alias Ronald, dan Yufentus Wara alias Yufen diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Siak lantaran didakwa sebagai pelaku perusakan mobil panen sawit milik M Dasrin Nasution.

Ketiga tersangka yang disebut-sebut orang sewaan PT DSI itu oleh penyidik Polres Siak disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah: Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin (21/8/2023) ketiga terdakwa ini dijadwalkan sidang di PN Siak.

Truk yang mengangkut TBS sawit M Dasrin Nst dihadang tak boleh keluar oleh orang sewaan PT DSI di Dayun Siak beberapa waktu lalu dan nyaris bentrok.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar