Menarik Perhatian, JPU Bela Wanita yang Dituding Pelakor, Tuntut 4 Bulan Penjara Istri Sah Langgar UU ITE
"Paska lebaran kita lanjut lagi sidang, ada beberapa saksi yang mengetahui tentang perselingkuhan itu akan kita hadirkan. Juga bukti-bukti yang kami dapatkan tentang perselingkuhan mereka langsung didapatkan dari suami Pelapor. Dia (suami pelapor, red) siap untuk menjadi saksi kita," jelasnya.
Mirwansyah berharap, aga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, arif dan bijaksana.
"Apakah kita tega memenjarakan istri sah yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Suami mana sih yang tega memenjarakan istrinya dan menjadi saksi pelapor. Maka kami meyakinkan hakim melalui fakta-fakta persidangan saya yakin LL bisa bebas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Lucy mengungkapkan dirinya baru mengetahui suaminya berselingkuh sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan seorang perempuan yang berdomisili di Jakarta. Hal itu terlihat dari perubahan sikap sang suami yang belakangan telah berubah. Selain itu, di handphone suaminya dia juga menemukan sejumlah chat diduga dari selingkuhan dengan panggilan sayang.
Singkat cerita, beberapa waktu kemudian, Lucy mendapat telfon dari seorang pengacara di Jakarta. Pengacara tersebut mengaku bahwa dia adalah kuasa hukum dari suami Sn yang diduga telah berselingkuh dengan Her.
Tulis Komentar