DUA KALI MANGKIR DI SIDANG PN MEDAN BELUM MENGEMBALIKAN UANG KLIEN Rp117 JUTA

Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Dinilai Tak Ada Niat Baik Mengembalikan Uang Kliennya

Di Baca : 21594 Kali
Pengadilan Negeri Medan. (azf)
 

Menurut keterangan Stephanie, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan email klarifikasi namun belum ada respon lebih lanjut, mengenai berita tersebut bahwa bukan yang dimaksud bukan Asuransi Sinar Mas melainkan PT MSIG Life yang dulunya bernama asuransi jiwa Sinarmas MSIG.

"Berikut saya lampirkan juga surat klarifikasinya. Mohon bisa dibantu dan direspon ya. Terima kasih," kata Stephanie.

Dokumen asuransi nasabah Daniel Simarmata.

Adapun dalam klarifikasi Media Relation Sinar Mas Stephanie tersebut menjelaskan bahwa :

1. Berdasarkan hasil pengecekan kami, dapat kami sampaikan bahwa Asuransi Sinar Mas yang dimaksud pada pemberitaan tersebut merupakan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

2. Dapat kami sampaikan pula bahwa PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan asuransi umum dan memiliki nama dan manajemen yang berbeda dengan asuransi yang
dimaksud pada pemberitaan dan tidak terafiliasi satu sama lain.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai penjelasan atas pemberitaan terkait PT Asuransi Sinar Mas. Kami berharap pimpinan redaksi yang terhormat dapat berkenan
mengoreksi pemberitaan yang telah diberitakan. Atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Asuransi Sinar Mas, Purwandari, Kepala Divisi Customer Relationship Management," jelas Stephanie.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar