Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Dinilai Tak Ada Niat Baik Mengembalikan Uang Kliennya
Di Baca : 21592 Kali
Pengadilan Negeri Medan. (azf)
Sidang Kedua
Sementara sidang kedua, mediasi di PN Medan, Hakim mediator yang ditunjuk yakni Vera Yetti Magdalena SH prihatin karena pihak Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Medan tak datang dalam sidang di ruang mediasi pada Rabu (31/1/2024). Yang hadir hanya pihak Penggugat Daniel Simarmata didampingi Penasihat Hukumnya dari Jakarta Benyamin Purba SE SH, dan Murniati Purba SH.
Sementara penggugat selaku klien asuransi Daniel Simarmata kecewa karena pihak asuransi tidak datang dalam sidang mediasi ini. Sementara dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan kepada pihak asuransi agar hadir dalam sidang mediasi dan diharapkan selesai dimediasi. Karena yang dituntut kata majelis hakim tak banyak hanya Rp115 juta. (azf)
Tulis Komentar