Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Akhirnya Serahkan Draft Kesepakatan Perdamaian
Sudah disampaikan cuti bayar premi karena situasi Covid-19, namun ketika konfirmasi untuk melanjutkan bayar premi, pihak asuransi menyatakan tidak bisa lagi karena nasabah bersangkutan alasan sudah berhenti. Ketika nasabah mau meminta uang premi yang sudah dibayarkan total sekitar Rp115 juta agar dikembalikan ke nasabah, maka pihak Asuransi Jiwa Sinarmas MISG Medan menolaknya dan tak mau membayar. Atas masalah inilah akhirnya pihak Daniel Simarmata menggugatnya ke PN Medan.
Sidang di PN Medan Selasa (23/1/2024) dipimpin Hakim Ketua Zufida Hanum SH. Dalam sidang ketiga kali ini hakim ketua Zufida Hanum SH meminta para pihak menempuh jalan mediasi karena tagihannya tak terlalu besar dan dinilai kecil. Hakim mediator yang ditunjuk yakni Vera Yetti Magdalena SH.
Kemudian, Media Relation Sinar Mas, Stephanie, menjelaskan dalam klarifikasinya bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan dan pencantuman nama Asuransi Sinar Mas pada link berita detakindonesia.co.id judul "Warga Tuntut Asuransi Sinarmas ke Pengadilan Negeri Medan."
Menurut keterangan Stephanie, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan email klarifikasi namun belum ada respon lebih lanjut, mengenai berita tersebut bahwa bukan yang dimaksud bukan Asuransi Sinar Mas melainkan PT MSIG Life yang dulunya bernama asuransi jiwa Sinarmas MSIG.
"Berikut saya lampirkan juga surat klarifikasinya. Mohon bisa dibantu dan direspon ya. Terima kasih," kata Stephanie.
Tulis Komentar