Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Tindaklanjut Laporan di Aplikasi Banpol Polda Sumsel Capai 99,6 Persen
Terdata berbagai permasalahan disampaikan oleh masyarakat melalui ‘Banpol’ diantaranya tawuran 3,4 persen, perkembangan penanganan perkara 1,6 persen, penyakit masyarakat 3,7 persen, penipuan online 2,9 persen, penipuan dan penggelapan 3 persen, penganiayaan 1,8 persen, pencurian 1,8 persen, narkoba 4 persen, balapan liar 2,2 persen, illegal drilling 2,2 persen, karhutla 2 persen, kemacetan lalulintas 1,3 persen, pelayanan Polri 6,6 persen, lai lain 44,6 persen serta laporan palsu (prank) 2 persen. Laporan masyarakat yang telah diselesaikan sebanyak 93,4 persen, sedangkan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 6,6 persen.
“Terimakasih atas kepercayaan masyarakat Sumatera Selatan yang melaporkan gangguan Kamtibmas kepada Polda Sumsel, melalui whatsapp Bantuan Polisi ini, Polda Sumsel terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Oktober 2022 lalu, Polda Sumatera Selatan telah meluncurkan sebuah layanan publik yang diberi nama ‘Banpol’ (Bantuan Polisi) dengan nomor 081370002110, yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun laporan gangguan kamtibmas.
Masyarakat dapat melaporkan dan menginformasikan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian. Aplikasi ‘Banpol’ ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan aparat kepolisian. (*/di)
Tulis Komentar