Sungguh Malang, Sudirman Alami Kekerasan Brutal di Agam

"Saya selaku Kuasa Hukum korban Sudirman meminta agar peristiwa ini ditindak tegas terhadap diduga AI dan RI di Agam, apalagi motif penganiayaan dan perencanaan pembunuhan tersebut sudah hampir menghilangkan nyawa korban yang sudah lanjut usia," ujar Afriadi, Selasa (11/6/2024).
Mereka juga mempertanyakan profesionalitas pihak kepolisian yang menangani kasus ini, serta menuntut agar tindak pidana yang terjadi diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya yang berlaku.
Afriadi Andika SH MH menambahkan, mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, ini ancaman hukumannya Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Kuasa hukum Sudirman menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya demi mendapatkan keadilan bagi kliennya. (*/di)
Tulis Komentar