Kepala BP2MI Riau Benarkan Pegawainya Ditangkap Polda Jambi Bawa Sabu 4 Kg
Setelah menangkap ketiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali. Polisi menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram di Provinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).
"NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," terangnya.
Ernesto menambahkan dari pengungkapan ini akan kembali mengembangkan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi telah memutus peredaran nilai ekonomis sabu sebesar Rp5,2 miliar dan menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34/2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati. (azf)
Tulis Komentar