DI PENGADILAN NEGERI PASIRPENGARAIAN ROKANHULU RIAU

Terdakwa Pembunuh Divonis 3,6 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Di Baca : 471 Kali
Hairani adik kandung korban pembunuhan kecewa putusan hakim PN Pasirpengaraian yang memvonis pembunuh abangnya 3,6 tahun penjara. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian memutuskan kasus pembunuhan di Desa Rambah Tengah Hulu 3,6 tahun.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arora Quentina SH menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada terdakwa RH terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rambah Tengah Hulu pada 18 Juni 2022 lalu. Sidang digelar Rabu (02/11/2022).

Dalam pembacaan putusan tersebut adapun majelis hakim menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim memutus 3,6 tahun tersebut karena terdakwa terbukti tidak berniat membunuh, terdakwa masih muda dan berkemungkinan untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Adapun dalam sidang sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokanhulu menuntut terdakwa RH dengan tuntutan 5 tahun.

Sedangkan pihak keluarga Hairani yang tidak lain adalah adik kandung korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka merasa kecewa dan sakit hati atas putusan dari majelis hakim tersebut.

"Saya sebagai adik kandung korban merasa kecewa dan sakit hati dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian tersebut. Karena menurut kami putusan dari majelis hakim tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi kami.Kami berharap di masa depan hal seperti ini tidak terjadi lagi dan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," tutupnya. (ary) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar