Uang Judi Online sejak 2017 sudah kuartal I 2024 nilainya mencapai Rp500 triliun
Oleh sebab itu, Brigjen TNI Antoninho meminta agar Prajurit Korem 151/Bny dan jajaran jangan sampai terseret, terjerumus dalam politik praktis yang dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri, keluarga dan institusi TNI AD. Karena dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI Bab II Pasal 2 Sub Pasal D bahwa Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis. TNI sebagai alat Pertahanan Negara harus memegang teguh komitmen dan Netralitas TNI adalah Harga Mati.
Bagi Prajurit Korem 151/Binaiya dan jajarannya, jangan terpancing oleh berita-berita yang belum pasti atas kebenarannya, perlu diwaspadai berita hoaks di media sosial banyak mengolah opini-opini tertentu yang belum pasti kebenarannya.
"Siapa pun nantinya yang telah dipilih oleh rakyat menjadi pemimpin di Daerah, TNI AD akan selalu mendukung sesuai dengan Demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia," ucap Danrem. (*/di)
Tulis Komentar