Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kejati Riau Terima SPDP Tunggu Penetapan Tersangka

Saat ini, Kejati Riau masih menunggu surat kedua dari penyidik soal penetapan tersangka dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Riau telah meningkatkan status kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan yang sempurna terkait kasus SPPD fiktif tersebut. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut adanya unsur tindak pidana atau bukan.
"Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, kita melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal, Propam, Irwasum, Irwasda, dan Bidkum, semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak dinaikkan untuk proses penyidikan (sidik)," kata Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat (12/7/2024) lalu, ujar Nasriadi, pihaknya telah resmi menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, Ditkrimsus Polda Riau akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tulis Komentar