togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kejati Riau Terima SPDP Tunggu Penetapan Tersangka
KEJATI RIAU TERIMA SPDP DARI POLDA RIAU

Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kejati Riau Terima SPDP Tunggu Penetapan Tersangka

Di Baca : 2706 Kali
Plh Kasi Penkum Kejati Riau, Iwan Roy Carles SH.
 

"Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang itu akan dilakukan berita acara (BAP). Saya ingatkan adalah, kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab dari tahun 2020-2021 yang sudah kita mintai keterangan harus dan wajib memberikan keterangannya yang sebenar-benarnya. Harus dan wajib memberikan keterangan yang seterang-terangnya sehingga kita bisa ungkap perkara ini yang merugikan negara sangat luar biasa," tegas Nasriadi.

Sebaliknya, bagi pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, menutup-nutupi atau menghalang-halangi penyidikan polisi, Nasriadi mengancam akan menjerat dengan pasal 55 KUHP.

"Berarti dia ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Mereka yang tidak memberikan keterangan yang benar, ingkar tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan keterangan sejujurnya serta tidak memberikan data yang kita minta, kita anggap mereka bagian dari pelaku korupsi dan kita akan jerat dia sebagai tersangka. Tapi bagi mereka yang memberikan keterangan sebenarnya akan dijadikan justice collaborator," ujarnya.

Dalam pemeriksaan saksi nantinya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lainnya termasuk anggota dan pimpinan DPRD Riau. Pada kasus ini, polisi juga telah menemukan adanya pemalsuan tanda tangan, dokumen, waktu dan tempat perjalanan fiktif tersebut.

"Banyak modus-modus yang terjadi. Kita lagi berusaha untuk merecovary aset dan melakukan pendataan dan penyelamatan aset negara. Ingat dalam penyidikan kasus ini kami akan melakukan upaya paksa yang terukur. Semua akan mungkin (diperiksa, red). Siapa pun yang terlibat, mengetahui, mengalami atau yang dipaksa (menandatangani, red), kita akan panggil dan akan mintai keterangan.  Siapapun dia, mau itu anggota DPR,  pelaksana, THL, honorer, masyarakat semua akan kita minta keterangan yang berhubungan dengan konstruksi perkara ini," ulasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar