PHR Dorong Mitra Kerja Komitmen Terhadap Anti Korupsi

“Kalau bapak ibu (perusahan mitra kerja) menemukan, melihat atau mengalami sendiri suatu kejadian yang terindikasi Fraud, kami harapkan segera melaporkan kejadian itu, tentunya dengan bukti yang cukup ke saluran internal Pertamina yakni WBS,” katanya.
Manager Governance & Compliance Anton Sumartono Raharjo memaparkan tentang anti korupsi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Dalam pedoman pengadaan barang dan jasa telah diatur perihal isi kontrak, salah satunya pasal yang mengatur tentang anti korupsi dan penyuapan.
“Kontraktor tidak boleh bertentangan dengan undang-undang anti korupsi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pasal ini, maka perusahaan dalam hal ini PHR dapat mengakhiri kontrak dengan vendor. Hal ini sejalan dalam pedoman SMAP, dimana perusahaan dapat mengakhiri kerja sama jika ada penyuapan oleh mitra kerja,” jelasnya.
Selain pemutusan kontrak, dalam pedoman barang dan jasa juga disebutkan tindakan fraud yang dilakukan oleh pimpinan maupun pekerja yang bertindak atas nama perusahaan masuk dalam kategori sanksi hitam.
“Impelentasi sanksi tersebut, kontraktor tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di seluruh perusahaan selama 12 bulan dan masa percobaan 12 bulan. Artinya selama dua tahun tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Terhadap individu yang terbukti terlibat dikenakan sanski tidak dibolehkan dalam proyek pengadaan jasa selama tiga tahun,” paparnya.
Tulis Komentar