12 Penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Riau, Siapa yang Diperiksa?
Di Baca : 4630 Kali

12 penyidik Kejaksaan Agung melaksanakan tugas penyelidikan di Kejati Riau Pekanbaru sejak Senin 29 Juli 2024 hingga Selasa petang 30 Juli 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH belum bersedia terbuka memberi keterangan kepada wartawan kasus apa yang diperiksa 12 jaksa penyidik dari Kejagung RI tersebut. (azf)
Jackson mengatakan, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove tersebut yaitu Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa kementerian atau setingkat badan.
"Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator," pungkas dia. (di/azf)
Tulis Komentar