SEJUMLAH PIHAK BERGANTIAN HADIR DI KEJATI RIAU

12 Penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Riau, Siapa yang Diperiksa?

Di Baca : 5815 Kali
12 penyidik Kejaksaan Agung melaksanakan tugas penyelidikan di Kejati Riau Pekanbaru sejak Senin 29 Juli 2024 hingga Selasa petang 30 Juli 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH belum bersedia terbuka memberi keterangan kepada wartawan kasus apa yang diperiksa 12 jaksa penyidik dari Kejagung RI tersebut. (azf)
 

Untuk rehabilitasi mangrove tahun 2021 dianggarkan melalui APBN sebesar Rp462 miliar dan langsung ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di lokasi Kabupaten Bengkalis.

Kemudian pada 2022, Menteri PPN/Bappenas meminjam uang dari World Bank sebesar 400 juta dollar Amerika atau sebesar Rp5,7 triliun. Dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kembali dana segar untuk kelanjutan Rehabilitasi Mangrove yang berada di enam kabupaten/kota Provinsi Riau sebesar Rp800 miliar.

Dari hasil penelitian dan investigasi, PETIR mengemukakan bahwa dugaan korupsi rehabilitasi mangrove untuk penanggulangan abrasi ini tidak kelihatan hasil pekerjaannya.

"Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam," ungkap Jackson belum lama ini.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar