telah ditunjuk pelaksana harian

Bupati Kampar Belum Teken SK Pemberhantian Sementara Tiga Kades OTT

Di Baca : 1104 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia--Bupati Kampar, Riau Catur Sugeng Susanto, SH sampai saat ini belum juga menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian 3 orang oknum Kepala Desa terkena operasi tangkap tangan Polres Kampar, Riau 3 April 2020 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kampar, Febrinaldi menyampaikan, surat pemberitahuan sekaligus informasi tersangka dari Polres Kampar sudah diterima.

Dikatakan, DPMD Kampar sudah menindaklanjuti sesuai Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

"Sekarang tinggal menunggu SK penetapan dari Bupati," kata Febri, Jum'at (17/4/2020).

Untuk sementara, lanjut Febri, saat ini pihak Kecamatan telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Desa.

"Mudah-mudahan SK penetapan segera ditandatangani Bupati," tuturnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar