Peran Muflihun SSTP MAP Makin Terkuak di Pemeriksaan Keempat di Ditreskrimsus Polda Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia--Peran Muflihun SSTP MAP saat menjabat Sekretaris DPRD Riau dalam kasus dugaan tindak pidana mega korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 makin terkuak dalam pemeriksaan keempat mantan Sekwan DPRD Riau yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 tersebut di Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (19/8/2024).
Sehubungan banyaknya rekan-rekan media yang bertanya, konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi Senin kemarin 19 Agustus 2024, Kombes Nasriadi menjelaskan hasil inti pemeriksaan keempat saksi Muflihun.
Menurut Kombes Pol Nasriadi pemeriksaan Senin 19 Agustus 2204 dimulai pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIB, jumlah pertanyaan 45 pertanyaan, semuanya dijawab oleh yang bersangkutan.
"Materi pemeriksaan terkait dengan penandatanganan 58 NPD (Nota Pencairan Dana) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi sdr. Edwin sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan sebagai petugas Input BKU (Buku Kas Umum)," jelas Kombes Nasriadi.
Di mana menurut pengakuan sdr. Edwin pembuatan NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah sdr Muflihun. Awalnya sdr Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA , chatting sdr. Muflihun kepada sdr Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya sdr Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi sdr. Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar (dari jumlah 58 NPD dan kwitansi panjar).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.
Tulis Komentar