Peran Muflihun SSTP MAP Makin Terkuak di Pemeriksaan Keempat di Ditreskrimsus Polda Riau
Sdr Muflihun juga mengakui ada memerintahkan sdr Edwin untuk membuat NPD salah satunya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke sdr. Arif, dana tersebut masih didalami karena sdr. Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogyakarta.
Berdasarkan Tupoksinya sdr Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena sdr. Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.
Sebagian besar NPD yang dibuat oleh sdr Edwin tidak dilengkapi SPJ hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban semua dilakukan atas perintah sdr Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau.
Pada pukul 16.00 WIB sdr. Muflihun memohon untuk menghentikan pemeriksaannya sebagai Saksi karena yang bersangkutan akan ke Jakarta untuk mengurus Rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Wali Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berlangsung unjukrasa di Kejati Riau. Demonstran minta Kejati Riau usut tuntas mega korupsi berjamaah di Sekwan DPRD Riau 2020-2021.
Tulis Komentar